Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan
Tenaga di bidang kesehatan terdiri dari tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Sedangkan asisten tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.
Total SDMK di UPT Daerah Puskesmas Ayah I pada tahun 2021 sebanyak 70 orang yang terdiri dari PNS 39 orang, Tenaga Kontrak 21 Orang, THL 10 Orang. Adapun jumlah SDM kesehatan dibedakan menurut 8 kelompok, yaitu medis, dokter, perawat-bidan, farmasi, gizi, teknis medis, sanitasi, kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatan lainnya.
- Dokter Umum
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Ijin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, yang dimaksud Dokter adalah lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jumlah dokter umum yang tersedia di UPTD Puskesmas Ayah I ada 3 dokter umum terdiri dari 1 dokter laki-laki dan 2 dokter perempuan.
- Dokter Gigi
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Ijin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, yang dimaksud Dokter Gigi adalah lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jumlah dokter gigi yang tersedia di UPTD Puskesmas Ayah I ada 1 dokter gigi.
- Perawat
Regulasi yang mengatur penyelenggaraan pelayanan keperawatan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin
dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Jumlah perawat yang tersedia di UPTD Puskesmas Ayah I ada 21 perawat yang terdiri dari 6 perawat laki-laki dan 15 perawat perempuan.
- Bidan
Regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebidanan adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Bidan. Jumlah bidan yang tersedia di UPTD Puskesmas Ayah I ada 22 bidan.
- Apoteker
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan apoteker ada dalamPeraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Selain itu juga ada peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek. Jumlah apoteker yang tersedia di UPTD Puskesmas Ayah I ada 1 apoteker.
- Tenaga Teknis Kefarmasian
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga kefarmasian ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Jumlah tenaga kefarmasian yang tersedia di UPTD Puskesmas Ayah I ada 1 tenaga kefarmasian.
- Tenaga Kesehatan Masyarakat
Dibandingkan dengan jenis tenaga kesehatan lainnya, regulasi yang khusus mengatur tentang pelayanan tenaga kesehatan masyarakat belum ada. Jenis tenaga kesehatan masyarakat yang masuk dalam rumpun tenaga tersebut adalah epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. Keberadaan jabatan fungsional yang ada masih terbatas pada epidemiologi dan tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku. Dalam pelaksanaan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan masyarakat berpedoman pada Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Jumlah tenaga kesehatan masyarakat yang tersedia di UPTD Puskesmas Ayah I ada 2 tenaga kesehatan masyarakat.
- Tenaga Kesehatan Lingkungan
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga kesehatan lingkungan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian. Jumlah tenaga kesehatan lingkungan yang tersedia di UPTD Puskesmas Ayah I ada 1 tenaga kesehatan lingkungan.
- Tenaga Gizi
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga gizi ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Jumlah tenaga gizi yang tersedia di UPTD Puskesmas Ayah I ada 2 tenaga gizi.
- Tenaga Keteknisan Medis
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 yang termasuk dalam rumpun tenaga keteknisian medis adalah refraksionis optisien, teknisi gigi, perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi pelayanan darah, teknisi kardiovaskuler, terapis gigi dan mulut, serta penata anestesi. Jumlah tenaga keteknisan medis yang tersedia di UPTD Puskesmas Ayah I ada 2 tenaga keteknisan medis.
- Tenaga Teknik Biomedika
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 yang termasuk dalam rumpun Teknik Biomedika adalah radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik. Jumlah tenaga teknis biomedika yang tersedia di UPTD Puskesmas Ayah I ada 1 tenaga teknis biomedika.
- Tenaga Penunjang Kesehatan
Disamping tenaga kesehatan, dukungan tenaga non kesehatan atau yang disebut tenaga penunjang/pendukung kesehatan terdiri dari pejabat struktural dan tenaga dukungan manajemen. Jumlah tenaga penunjang kesehatan yang tersedia di UPTD Puskesmas Ayah I ada 15 tenaga penunjang kesehatan.