Standar Pelayanan Dewasa dan lansia Klaster III
Standar Pelayanan Dewasa dan lansia Klaster III
| a. Pelayanan kesehatan usia dewasa (18–59 tahun).b. Pelayanan kesehatan lanjut usia (≥60 tahun).c. Pemeriksaan kesehatan umum.d. Skrining faktor risiko Penyakit Tidak Menular (PTM).e. Pelayanan penyakit akut dan penyakit kronis.f. Pelayanan hipertensi, diabetes melitus, penyakit parukronis, penyakit jantung, dan PTM lainnya.g. Pelayanan kesehatan jiwa dasar.h. Pelayanan konseling gizi, aktivitas fisik, berhentimerokok, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).i. Pelayanan laboratorium sederhana sesuai indikasi.j. Pelayanan farmasi, rujukan internal maupun eksternalsesuai indikasi medis |
File Terkait:
-- Standar Pelayanan Dewasa dan lansia Klaster III
---- Berita Terkait ----
