Standar Pelayanan Ruang Tindakan Lintas Klaster
Standar Pelayanan Ruang Tindakan Lintas Klaster
| a. Tindakan medis umum sesuai kewenangan Puskesmas.b. Pelayanan kegawatdaruratan dasar dan stabilisasipasien.c. Perawatan luka, pembersihan luka, dan penggantianbalutan.d. Penjahitan luka (hecting) sederhana dan pelepasanjahitan.e. Insisi dan drainase abses sederhana.f. Pemasangan dan pelepasan infus.g. Injeksi intradermal, subkutan, intramuskular, danintravena sesuai indikasi.h. Nebulisasi, pemberian oksigen, dan tindakan penunjangkegawatdaruratan lainnya.i. Kateterisasi urin sesuai indikasi dan kewenangan.j. Imobilisasi sederhana pada kasus cedera.k. Observasi pasien, rujukan internal atau eksternal sesuaiindikasi medis |
File Terkait:
-- Standar Pelayanan Ruang Tindakan Lintas Klaster
---- Berita Terkait ----
